Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejari Sinjai mengajukan penyelesaian melalui RJ dengan sejumlah pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali kelalaiannya, serta berjanji lebih berhati-hati dalam berkendara.
Keluarga korban juga telah memaafkan tersangka secara sukarela tanpa paksaan yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian pada 15 September 2026.
Perkara kedua merupakan dugaan penganiayaan dengan tersangka SM (29) dan MAK (25) terhadap korban berinisial I (40) pada 12 Juli 2026.
Peristiwa bermula ketika tersangka mendapati mobil yang dititipkan di tempat pencucian kendaraan belum dicuci, sedangkan kendaraan lain yang datang belakangan telah lebih dahulu dilayani.
Dalam peristiwa tersebut, korban dipukul pada bagian kepala hingga mengalami luka memar dan bengkak berdasarkan hasil visum.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait dugaan penganiayaan.