Perkara tersebut diajukan untuk diselesaikan melalui RJ dengan pertimbangan kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela dengan korban pada 14 September 2026.

Kondisi luka korban juga telah pulih saat proses perdamaian dilakukan serta terdapat respons dan dukungan positif dari masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil ekspose, Syarifuddin menyatakan permohonan penghentian penuntutan terhadap para tersangka telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia kemudian memerintahkan Kejari Sinjai memohon penetapan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Pengadilan Negeri Sinjai serta mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Syarifuddin mengingatkan seluruh jaksa agar penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak dijadikan ruang untuk melakukan transaksi.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," katanya.