NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian dua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin di Makassar, Jumat, mengatakan persetujuan diberikan setelah kedua perkara memenuhi persyaratan penyelesaian melalui keadilan restoratif.

"Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah memenuhi syarat-syarat subjektif, objektif, dan formil," katanya saat memimpin ekspose perkara.

Perkara pertama merupakan kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka A (20), warga Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, dengan korban MAY (69).

Kecelakaan terjadi di jalan poros Kecamatan Sinjai Timur pada 28 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA ketika tersangka mengendarai sepeda motor dari arah selatan menuju utara.

Saat kondisi jalan mulai gelap dan minim penerangan, korban menyeberang jalan menuju masjid untuk menunaikan shalat Isya. Sepeda motor yang dikendarai tersangka kemudian menabrak korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sinjai, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejari Sinjai mengajukan penyelesaian melalui RJ dengan sejumlah pertimbangan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali kelalaiannya, serta berjanji lebih berhati-hati dalam berkendara.

Keluarga korban juga telah memaafkan tersangka secara sukarela tanpa paksaan yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian pada 15 September 2026.

Perkara kedua merupakan dugaan penganiayaan dengan tersangka SM (29) dan MAK (25) terhadap korban berinisial I (40) pada 12 Juli 2026.

Peristiwa bermula ketika tersangka mendapati mobil yang dititipkan di tempat pencucian kendaraan belum dicuci, sedangkan kendaraan lain yang datang belakangan telah lebih dahulu dilayani.

Dalam peristiwa tersebut, korban dipukul pada bagian kepala hingga mengalami luka memar dan bengkak berdasarkan hasil visum.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP terkait dugaan penganiayaan.

Perkara tersebut diajukan untuk diselesaikan melalui RJ dengan pertimbangan kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela dengan korban pada 14 September 2026.

Kondisi luka korban juga telah pulih saat proses perdamaian dilakukan serta terdapat respons dan dukungan positif dari masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil ekspose, Syarifuddin menyatakan permohonan penghentian penuntutan terhadap para tersangka telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia kemudian memerintahkan Kejari Sinjai memohon penetapan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Pengadilan Negeri Sinjai serta mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Syarifuddin mengingatkan seluruh jaksa agar penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak dijadikan ruang untuk melakukan transaksi.

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas," katanya.