"Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan," terang Ahmad.

"Namun, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi. Agar berita yang sudah beredar tidak menjadi berita yang berkembang dan keluar dari fakta yang terjadi," sambungnya.

Pertama, pihak ponpes menegaskan NH bukan pengasuh di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Namun, NH adalah menantu dari pengasuh Ponpes.

"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," ungkap Ahmad.

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok. Pada perbuatan kejadian memang berada di area pondok tetapi itu adalah rumah tersendiri dan bukan bagian aset pondok, yaitu di rumah yang ditempati pelaku NH dan istri NH," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman dilaporkan ke polisi gegara diduga memperkosa eks santriwati. Korban yang kini berusia 21 tahun diduga diperkosa saat ngabdi di pondok.

"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9).

Peristiwa disebut terjadi pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 dan dilaporkan pada Senin (7/9). Korban diduga diperkosa di pondok.