Aidi menyebut peringatan yang diberikan sebatas agar ponpes ini menaati pelaksanaan pesantren anti kekerasan. Ponpes juga diminta melaksanakan program pesantren ramah anak.
"Di mana surat ini berisi tentang agar pesantren menaati tentang pelaksanaan pesantren yang antikekerasan, apakah itu fisik maupun seksual dan sebagainya," jelas Aidi.
"Kemudian juga kita minta untuk melaksanakan program pesantren ramah anak. Jadi kita sudah menyerahkan surat itu karena kemarin kita sudah melaksanakan rapat koordinasi langkah-langkah yang akan kita lakukan," sambungnya.
Diketahui, pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah inisial NH alias GN dilaporkan ke Polresta Sleman atas kasus pemerkosaan eks santriwani berusia 21 tahun hingga hamil.
Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menjelaskan usai terungkapnya kejadian ini, NH sudah diberhentikan dan bukan lagi bagian dari Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Pihak ponpes pun mengaku tidak mengetahui keberadaan NH.
NH juga disebut bukan pengasuh ponpes melainkan menantu dari pengasuh ponpes. NH juga merupakan staf pengajar di pondok tersebut.