"Pondok tetap bertanggung jawab, pondok tetap melakukan investigasi dan akhirnya memberikan punishment atau putusan, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok," jelas Heri dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Jumat (11/9/2026).
"Setelah pelaku diberhentikan dari pondok, pelaku sudah tidak berada di pondok atau meninggalkan pondok," sambungnya.
Heri menegaskan pihak ponpes tidak ada sangkut pautnya dalam kasus ini. Ia juga menegaskan pihak Ponpes mendukung dan siap membantu pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus ini.
"Pondok tidak akan menghalangi, menutupi, atau menyembunyikan bukti. Itu yang kemudian harus saya bangun di sini karena narasi di luar itu pondok melindungi. Pondok tidak melindungi pelaku," ungkap Heri.
"Nah ini harus digarisbawahi bahwa kemudian pondok tidak melindungi pelaku. Kemarin sore penyidik PPA sudah ke sini dan kita berikan ruang untuk melakukan olah TKP," lanjutnya.