Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Siang ini MK putuskan 20 permohonan uji materiil undang-undang
Mahkmah Konstitusi (MK) Selasa siang ini dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 12:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Mahkmah Konstitusi (MK) Selasa siang ini dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang.
Dikutip dari situs resmi MK, pengucapan putusan atau ketetapan tersebut digelar pukul 13.30 WIB.
Dari 20 permohonan yang akan diputus tersebut di antaranya uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ada dua permohonan yakni perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang status Satpam berada di bawah Kemnaker atau Polri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.