NADIKABAR.COM — Mahkmah Konstitusi (MK) Selasa siang ini dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang.

Dikutip dari situs resmi MK, pengucapan putusan atau ketetapan tersebut digelar pukul 13.30 WIB.

Dari 20 permohonan yang akan diputus tersebut di antaranya uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Ada dua permohonan yakni perkara nomor 324/PUU-XXIV/2026 yang menyoal tentang status Satpam berada di bawah Kemnaker atau Polri.