Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Rincian dalam ayat tersebut dipaparkan lebih lanjut oleh Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan. Jika ditarik dari sudut pandang jemaah perempuan, berikut adalah kerabat laki-laki yang menjadi mahramnya.
Mengenai keberangkatan haji, Rasulullah SAW memang menekankan pentingnya pendampingan lewat hadits riwayat Bukhari: "Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya."
Namun, bagaimana jika suami atau mahram laki-laki tidak bisa mendampingi?