Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), wanita diperbolehkan pergi haji tanpa suami atau mahram selama jaminan keamanan perjalanan dan ibadah terpenuhi. Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Kemenag RI tahun 2015.

Di sisi lain, mayoritas ulama sepakat mahram tetap menjadi syarat pendukung. Dalam buku Fiqh As Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, Imam Abu Hanifah beserta murid-muridnya, An-Nakha'i, Al-Hasan, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq mewajibkan keberadaan mahram.

Namun, mazhab Syafi'i memberikan ruang yang lebih fleksibel. Sebagaimana dijelaskan Al Hafiz, keberadaan suami atau mahram dapat digantikan oleh rombongan perempuan terpercaya. Bahkan, sebagian ulama berpendapat cukup didampingi satu perempuan terpercaya, atau boleh berangkat sendirian apabila rute menuju Tanah Suci dijamin aman.

Terkait status hukumnya, Sayyid Sabiq dan Ibnu Taimiyah menegaskan jika seorang perempuan tetap menunaikan ibadah haji tanpa pendampingan mahram, maka ibadah hajinya tetap dinilai sah secara fikih.