NADIKABAR.COM — Keberadaan mahram acapkali menjadi aspek krusial bagi kaum hawa saat hendak menjalankan ibadah haji maupun bepergian jauh (safar). Namun, tak sedikit masyarakat yang masih keliru membedakan istilah mahram dengan muhrim, hingga bingung menentukan siapa saja kerabat laki-laki yang sah mendampingi jemaah perempuan di Tanah Suci.

Mengutip buku Fiqh Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, mahram merujuk pada golongan orang yang haram untuk dinikahi akibat ikatan kekerabatan, persusuan, atau hubungan pernikahan (mushaharah). Hal ini berbeda dengan istilah muhrim, yang sebenarnya berarti orang yang sedang mengenakan pakaian ihram.

Selain berimplikasi pada larangan menikah, status mahram memberikan kelonggaran muamalah. Di antaranya diperbolehkan berjabat tangan, menampakkan aurat besar tertentu dalam batas wajar, serta tidak membatalkan wudhu saat bersentuhan kulit tanpa penghalang.

Dasar penetapan mahram ini termaktub secara eksplisit dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Rincian dalam ayat tersebut dipaparkan lebih lanjut oleh Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan. Jika ditarik dari sudut pandang jemaah perempuan, berikut adalah kerabat laki-laki yang menjadi mahramnya.

Mengenai keberangkatan haji, Rasulullah SAW memang menekankan pentingnya pendampingan lewat hadits riwayat Bukhari: "Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya."

Namun, bagaimana jika suami atau mahram laki-laki tidak bisa mendampingi?

Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), wanita diperbolehkan pergi haji tanpa suami atau mahram selama jaminan keamanan perjalanan dan ibadah terpenuhi. Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Kemenag RI tahun 2015.

Di sisi lain, mayoritas ulama sepakat mahram tetap menjadi syarat pendukung. Dalam buku Fiqh As Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap, Imam Abu Hanifah beserta murid-muridnya, An-Nakha'i, Al-Hasan, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq mewajibkan keberadaan mahram.

Namun, mazhab Syafi'i memberikan ruang yang lebih fleksibel. Sebagaimana dijelaskan Al Hafiz, keberadaan suami atau mahram dapat digantikan oleh rombongan perempuan terpercaya. Bahkan, sebagian ulama berpendapat cukup didampingi satu perempuan terpercaya, atau boleh berangkat sendirian apabila rute menuju Tanah Suci dijamin aman.

Terkait status hukumnya, Sayyid Sabiq dan Ibnu Taimiyah menegaskan jika seorang perempuan tetap menunaikan ibadah haji tanpa pendampingan mahram, maka ibadah hajinya tetap dinilai sah secara fikih.