NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria berinisial ER (43), dukun cabul yang menghamili anak 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak. ER yang mengaku sebagai dukun melakukan aksi bejatnya dengan modus keinginan jin khodam agar korban sembuh dari sakit.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan korban awalnya dibawa oleh orang tua untuk berobat ke dukun ER untuk menyembuhkan sakit perut pada September 2025. Saat pertama kali berobat, korban hanya dipijit oleh pelaku.

"Awalnya dipijit, dipegang, kemudian disuruh datang sendiri. Dikasih tahu kalau ingin sembuh total, harus bersetubuh. Pelaku mengaku permintaan tersebut merupakan keinginan dari jin khodam agar korban sembuh," katanya.

Maruli menyebut peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada September 2025 sampai dengan Februari 2026. Pemerkosaan itu dilakukan di kediaman pelaku.