"Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025, hingga terakhir bulan Februari 2026," kata Maruli.

"Pengakuan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali, TKP di Kampung Sawah Baru, Malingping Utara," katanya.

ER ditangkap oleh massa yang mendatangi kediamannya pada Rabu (30/9). Polisi kemudian mengamankan ER ke Polres Lebak agar tidak diamuk massa.

"Kita menerima penyerahan diduga pelaku an ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping," katanya.