Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Siasat Bejat Dukun Cabul Hamili ABG di Lebak Bawa-bawa 'Jin Khodam'
Polisi menangkap pria berinisial ER (43), dukun cabul yang menghamili anak 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak. ER yang mengaku sebagai dukun melakukan aksi bej
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 11:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025, hingga terakhir bulan Februari 2026," kata Maruli.
"Pengakuan pelaku dilakukan sebanyak tiga kali, TKP di Kampung Sawah Baru, Malingping Utara," katanya.
ER ditangkap oleh massa yang mendatangi kediamannya pada Rabu (30/9). Polisi kemudian mengamankan ER ke Polres Lebak agar tidak diamuk massa.
"Kita menerima penyerahan diduga pelaku an ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.