NADIKABAR.COM — Nama Henrico Tampenawas (HRT) alias Rico Tampenawas sempat naik daun dalam dunia investasi digital pascapandemi COVID-19. Namun, pemuda yang kerap memberi edukasi kripto itu kini mendekam di tahanan Polda Jatim karena diduga mengendalikan investasi bodong dan pencucian uang puluhan miliar rupiah.

Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan penipuan yang dilakukan tersangka bermula dari pembuatan perusahaan rekening untuk investasi PBOGA. Menurut dia, tersangka dengan nama asli Henrico Tampenawas itu tak beraksi sendirian.

"Tersangka HRT menjual perusahaan dan rekening perusahaan milik Tersangka kepada TMT (DPO) untuk digunakan sebagai rekening penampungan dari hasil tindak pidana penipuan," kata Bimo saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (11/9/2026).

Selain rekening perusahaan milik Rico sendiri, Rico juga menawarkan ke sejumlah orang untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan. Namun, seluruhnya tak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dijual kembali kepada TMT.

"Menurut keterangan HRT, terakhir bertemu dengan TMT (DPO) di Vietnam," ujarnya.

Rupanya, pembuatan rekening itu bukan tanpa sebab, melainkan sudah dirancang Rico serta TMT secara sistematis dan rapi. Selanjutnya, sejumlah rekening yang telah dibuat itu diberikan Rico pada TMT.