Namun, BOR tak berhenti kendati JOC menolak tawaran tersebut. Sekitar Juni 2025, JOC diminta BOR untuk datang ke Jakarta untuk ke kantor cabang BCA di daerah Tangerang untuk membuat rekening perusahaan dan bertemu dengan saksi HPC.
Pada saat itulah JOC baru tahu bahwa namanya dijadikan Direktur pada PT Beras Nusantara Indonesia dan PT Angkut Indah Kirim. JOC diminta untuk menutup rekening lama milik PT Beras Nusantara dan membuat rekening baru atas nama PT Angkut Indah Kirim di kantor cabang BCA.
"Saksi JOC menjadi Direktur pada PT Beras Nusantara dan PT Angkut Indah Kirim tersebut tidak mendapatkan gaji sepeserpun, tetapi mendapatkan biaya ongkos perjalanan dari tempat tinggalnya di Bali menuju Jakarta dengan total sebesar Rp 2 juta," ungkap dia.
Setelah tuntas dibuat, JOC menyerahkan rekening perusahaan kepada BOR. Rekannya itu yang merasa tugasnya rampung segera menyerahkan rekening perusahaan itu kepada Rico.
Dari situ lah, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil tindak kejahatan yang masuk kepada rekening PT Beras Nusantara lalu dialihkan ke akun Kripto melalui salah satu exchange Kripto ke 3 walet dengan total nilai kurang lebih Rp 60 miliar.
"Tersangka HRT mendapatkan keuntungan dari penjualan perusahaan dan turut serta dalam pencucian uang yang penyidik temukan sebesar Rp 2,5 miliar," tutupnya.