NADIKABAR.COM — Nama Henrico Tampenawas (HRT) alias Rico Tampenawas sempat naik daun dalam dunia investasi digital pascapandemi COVID-19. Namun, pemuda yang kerap memberi edukasi kripto itu kini mendekam di tahanan Polda Jatim karena diduga mengendalikan investasi bodong dan pencucian uang puluhan miliar rupiah.

Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan penipuan yang dilakukan tersangka bermula dari pembuatan perusahaan rekening untuk investasi PBOGA. Menurut dia, tersangka dengan nama asli Henrico Tampenawas itu tak beraksi sendirian.

"Tersangka HRT menjual perusahaan dan rekening perusahaan milik Tersangka kepada TMT (DPO) untuk digunakan sebagai rekening penampungan dari hasil tindak pidana penipuan," kata Bimo saat dikonfirmasi NadiKabar, Jumat (11/9/2026).

Selain rekening perusahaan milik Rico sendiri, Rico juga menawarkan ke sejumlah orang untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan. Namun, seluruhnya tak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dijual kembali kepada TMT.

"Menurut keterangan HRT, terakhir bertemu dengan TMT (DPO) di Vietnam," ujarnya.

Rupanya, pembuatan rekening itu bukan tanpa sebab, melainkan sudah dirancang Rico serta TMT secara sistematis dan rapi. Selanjutnya, sejumlah rekening yang telah dibuat itu diberikan Rico pada TMT.

Begitu pula dengan penjualan perusahaan beserta rekening perusahaan yang dilakukan oleh Rico kepada TMT. Dari penjualan itu, komisi sekitar Rp 15 juta sampai Rp 30 juta diperoleh Rico dari TMT.

Berdasarkan penyelidikan dari penyidik Siber Polda Jatim, aliran dana dari rekening-rekening penampung tersebut mengarah kepada rekening atas nama PT Beras Nusantara Indonesia. Menurut dia, penyidik telah mendapatkan data dari perusahaan PT Beras Nusantara.

"Penyidik mendapatkan data diri direktur dari Perusahaan tersebut yg bernama JOC. Menurut keterangan JOC selaku Direktur dari PT Beras Nusantara menerangkan bahwa perusahaan yang dimilikinya adalah fiktif, dikarenakan saksi (JOC) tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi Direktur pada perusahaan tersebut," imbuh polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.

Bimo menerangkan nama JOC hanya digunakan sebagai 'wayang' atau formalitas belaka. Sebab, berdasarkan keterangan JOC selaku Direktur, sempat ditawarkan pekerjaan oleh seseorang berinisial BOR dengan persyaratan mengirimkan KTP dan NPWP.

"Saksi JOC kenal dengan saksi BOR karena pernah bersama-sama bekerja menjadi security di sebuah perusahaan. Setelah tidak menjadi Security, saksi JOC dan saksi BOR tetap menjalin komunikasi. Menurut keterangan saksi BOR, setelah menjadi security BOR bekerja menjadi driver di sebuah perusahaan dan pada pekerjaan tersebut lah saksi BOR pertama kali mengenal HRT (Rico)," tuturnya.

Keterangan JOC menyebutkan sempat diminta mengirimkan KTP dan NPWP kepada BOR sebagai syarat kerja. Namun, JOC tak setuju karena upah yang ditawarkan oleh BOR tidak sesuai keinginan.

Namun, BOR tak berhenti kendati JOC menolak tawaran tersebut. Sekitar Juni 2025, JOC diminta BOR untuk datang ke Jakarta untuk ke kantor cabang BCA di daerah Tangerang untuk membuat rekening perusahaan dan bertemu dengan saksi HPC.

Pada saat itulah JOC baru tahu bahwa namanya dijadikan Direktur pada PT Beras Nusantara Indonesia dan PT Angkut Indah Kirim. JOC diminta untuk menutup rekening lama milik PT Beras Nusantara dan membuat rekening baru atas nama PT Angkut Indah Kirim di kantor cabang BCA.

"Saksi JOC menjadi Direktur pada PT Beras Nusantara dan PT Angkut Indah Kirim tersebut tidak mendapatkan gaji sepeserpun, tetapi mendapatkan biaya ongkos perjalanan dari tempat tinggalnya di Bali menuju Jakarta dengan total sebesar Rp 2 juta," ungkap dia.

Setelah tuntas dibuat, JOC menyerahkan rekening perusahaan kepada BOR. Rekannya itu yang merasa tugasnya rampung segera menyerahkan rekening perusahaan itu kepada Rico.

Dari situ lah, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil tindak kejahatan yang masuk kepada rekening PT Beras Nusantara lalu dialihkan ke akun Kripto melalui salah satu exchange Kripto ke 3 walet dengan total nilai kurang lebih Rp 60 miliar.

"Tersangka HRT mendapatkan keuntungan dari penjualan perusahaan dan turut serta dalam pencucian uang yang penyidik temukan sebesar Rp 2,5 miliar," tutupnya.