Begitu pula dengan penjualan perusahaan beserta rekening perusahaan yang dilakukan oleh Rico kepada TMT. Dari penjualan itu, komisi sekitar Rp 15 juta sampai Rp 30 juta diperoleh Rico dari TMT.
Berdasarkan penyelidikan dari penyidik Siber Polda Jatim, aliran dana dari rekening-rekening penampung tersebut mengarah kepada rekening atas nama PT Beras Nusantara Indonesia. Menurut dia, penyidik telah mendapatkan data dari perusahaan PT Beras Nusantara.
"Penyidik mendapatkan data diri direktur dari Perusahaan tersebut yg bernama JOC. Menurut keterangan JOC selaku Direktur dari PT Beras Nusantara menerangkan bahwa perusahaan yang dimilikinya adalah fiktif, dikarenakan saksi (JOC) tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi Direktur pada perusahaan tersebut," imbuh polisi dengan 3 melati di pundaknya itu.
Bimo menerangkan nama JOC hanya digunakan sebagai 'wayang' atau formalitas belaka. Sebab, berdasarkan keterangan JOC selaku Direktur, sempat ditawarkan pekerjaan oleh seseorang berinisial BOR dengan persyaratan mengirimkan KTP dan NPWP.
"Saksi JOC kenal dengan saksi BOR karena pernah bersama-sama bekerja menjadi security di sebuah perusahaan. Setelah tidak menjadi Security, saksi JOC dan saksi BOR tetap menjalin komunikasi. Menurut keterangan saksi BOR, setelah menjadi security BOR bekerja menjadi driver di sebuah perusahaan dan pada pekerjaan tersebut lah saksi BOR pertama kali mengenal HRT (Rico)," tuturnya.
Keterangan JOC menyebutkan sempat diminta mengirimkan KTP dan NPWP kepada BOR sebagai syarat kerja. Namun, JOC tak setuju karena upah yang ditawarkan oleh BOR tidak sesuai keinginan.