"Gudangnya sudah ditutup, sudah tidak dipakai," kata Dudi.

Langkah penindakan ini sekaligus menegakkan aturan zero percent alcohol di wilayah Kabupaten Sukabumi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kasus ini selanjutnya diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kita tipiringkan semua," pungkas Dudi.