NADIKABAR.COM — Sekilas tak ada yang mencurigakan dari dua toko di kawasan Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ini.

Dari depan, yang satu tampak seperti toko perlengkapan akuarium biasa, sementara satunya lagi terlihat layaknya toko kelontong penjual makanan ringan.

Namun di balik etalase ikan hias dan jajanan itu, tersimpan ratusan botol minuman keras (miras). Kedok kedua toko tersebut akhirnya dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Sebanyak 287 botol miras ilegal disita dari dua lokasi yang posisinya saling berdekatan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membeberkan bahwa botol-botol miras tersebut sengaja disembunyikan di area dalam toko agar tidak memancing kecurigaan warga maupun petugas yang melintas.