NADIKABAR.COM — Sidang perceraian Maell Lee dengan sang istri, Anggita Oktaviani, mulai bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026). Dalam sidang perdana tersebut, si YouTuber diketahui mengajukan permohonan talak terhadap Anggita.
Kuasa hukum Maell Lee, Christopher Simanjuntak, mengungkapkan pembahasan mengenai permohonan talak yang diajukan kliennya. Meski demikian, Christopher belum bersedia membeberkan secara terperinci materi perkara perceraian tersebut.
"Jadi ini sidang awal, memang tadi kan Maell juga sudah sampaikan bahwa ada mengajukan permohonan ya. Tapi untuk materi secara mendetail di dalam perkara ini saya nggak bisa sampaikan, karena kami juga tidak mau mendahului dari persidangan. Yang pasti, yang sudah disampaikan Mael tadi itu adalah mengenai permohonan talak," ujar Christopher di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan setelah sidang perdana, proses perceraian dilanjutkan dengan agenda mediasi yang mempertemukan Maell Lee dan Anggita Oktaviani sebagai pihak yang berperkara. Hasil mediasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung dua minggu mendatang.
Terkait kapan Maell Lee menjatuhkan talak kepada Anggita, Christopher mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menjelaskan bahwa secara pribadi mungkin kliennya sudah memiliki keputusan, tetapi secara hukum perceraian tetap harus melalui prosedur yang berlaku.
"Ah, kalau masalah talaknya saya nggak tahu ya kapan ya. Secara pribadi mungkin dia sudah melakukan, tapi terkait dengan secara hukumnya, secara ketatanegaraan, hukum positif ya, catatan sipil kan kita tetap harus mendaftarkan mengenai putusnya perkawinan ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Christopher mengungkapkan bahwa proses mediasi yang berlangsung dalam sidang perdana tersebut berjalan cukup alot. Ia mengatakan pihak kuasa hukum tidak diperkenankan mengikuti jalannya mediasi karena proses tersebut hanya melibatkan kedua pihak yang berperkara secara langsung.
Christopher menyebut mediasi berlangsung sekitar 45 menit hingga hampir satu jam. Namun, hasil yang diperoleh belum maksimal.
"Kalau mediasi tadi sebetulnya kita diminta untuk tidak di dalam, selaku kuasa, karena biasanya kan kayak gitu principal sama principal ya. Jadi kayaknya sih tadi cukup alot juga ya karena kurang lebih ada sekitar 45 menitlah, hampir 1 jam," ungkapnya.
Christopher mengaku sempat berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak. Namun hingga mediasi selesai, belum ada hasil maksimal yang dapat dicapai.
"Saya juga tadi berharapnya ada hasil yang bagus, tapi ternyata hasil dari mediator juga belum maksimal hasilnya," tuturnya.
Sementara itu, pihak Anggita Oktaviani melalui kuasa hukumnya memilih bungkam dan belum memberikan keterangan terkait proses perceraian maupun hasil mediasi yang telah berlangsung.