NADIKABAR.COM — Penjambret ponsel Iphone milik turis Jerman Nina Vanessa Garken mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut terdakwa mengaku terpaksa mencuri iPhone tersebut demi biaya pengobatan sang ayah.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengatakan aksi penjambretan itu dilakukan Kent Ryan Hadi Setiawan bin Agus Setiawan pada Minggu (3/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu Kent sedang mengendarai motor Honda BeAT hitam bernopol L 3551 LR.

Saat melintas di Jalan Karet Kecamatan Pabean Cantian Surabaya, Kent melihat Nina berjalan seorang diri sambil melakukan video call dengan kekasihnya. Saat itu ia mengamati situasi dan kondisi di sekitar dan terus menerus memandang iPhone 13 Pro warna biru milik korban.

Usai memastikan kondisi sekitar aman, Kent mendekati korban dari belakang. Seketika itu, Kent langsung menarik handphone yang sedang berada di tangan Nina.