"Terdakwa secara paksa menarik handphone yang berada di tangan saksi Nina Vanessa Garken," kata Dilla saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Korban spontan berteriak, "my phone is lost". Warga sekitar yang mengetahui hal itu berupaya menolong, namun sia-sia lantaran Kent langsung mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi.
Nina bersama warga melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada Kamis (21/5/2026), ponsel besutan Steve Jobs itu dijual melalui unggahan di media sosial Instagram dan dibeli oleh seseorang bernama Putra Anggun yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) senilai Rp 800 ribu.
Usai menerima uang hasil penjualan ponsel curian itu, Kent langsung pulang. Dalam sidang, Kent mengakui uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.