Di hadapan majelis dan sidang yang digelar secara terbuka atau untuk umum itu, Kent mengakui dirinya sedang membutuhkan biaya tambahan untuk pengobatan orangtuanya. Menurut dia, uang itu untuk pengobatan tumor syaraf ayahnya.

"Saya melakukan itu untuk membiayai pengobatan bapak saya yang kena penyakit tumor syaraf otak," aku Kent.

Meski begitu, Kent Ryan Hadi Setiawan tetap dinyatakan bersalah. Ia didakwa melanggar Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.

Caption: Kent Ryan saat menjalani persidangan pertama kasus pencurian di PN Surabaya