Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sidang Jambret iPhone Turis Jerman, Terdakwa Ngaku demi Biaya Obat Ayah
Penjambret ponsel Iphone milik turis Jerman Nina Vanessa Garken mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut terdakwa mengaku terpaksa mencuri iPhone ters
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 01:12 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Di hadapan majelis dan sidang yang digelar secara terbuka atau untuk umum itu, Kent mengakui dirinya sedang membutuhkan biaya tambahan untuk pengobatan orangtuanya. Menurut dia, uang itu untuk pengobatan tumor syaraf ayahnya.
"Saya melakukan itu untuk membiayai pengobatan bapak saya yang kena penyakit tumor syaraf otak," aku Kent.
Meski begitu, Kent Ryan Hadi Setiawan tetap dinyatakan bersalah. Ia didakwa melanggar Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian.
Caption: Kent Ryan saat menjalani persidangan pertama kasus pencurian di PN Surabaya
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.