NADIKABAR.COM — Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, mengaku pernah menyiapkan uang sebanyak Rp 15 juta untuk pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bentuk apresiasi. Uang itu disiapkan karena Kesthuri merasa banyak terbantu dalam pelaksanaan haji tahun 2024.

Hal itu disampaikan Juahir saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Juahir mengatakan penyiapan uang Rp 15 juta itu atas komunikasi dengan Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Dia mengatakan uang itu disiapkan untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.

"Jadi spesifik uang itu diberikan kepada?" tanya jaksa.

"Jumlahnya berapa, Pak?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah sekitar Rp 15 juta," jawab Juahir

Juahir mengaku kurang tahu tujuan apresiasi tersebut. Jaksa lalu bertanya ke Al Fatih yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan ini.

Fatih mengatakan uang Rp 15 juta itu merupakan dana apresiasi untuk Muhyi setelah pelaksanaan haji. Dia mengatakan Kesthuri merasa banyak terbantu dengan kinerja Muhyi di penyelenggaraan haji tahun 2024.

"Ada lagi yang Bapak ingin luruskan dari keterangan Pak Juahir tadi? Semuanya sudah betul atau cukup yang itu saja?" tanya jaksa.

"Itu tadi hanya menyampaikan yang dana Rp 15 juta untuk Bapak Abdul Muhyi itu sifatnya adalah dana apresiasi yang diberikan setelah pelaksanaan haji selesai, Pak," jawab Fatih.

"Uang terima kasih gitu maksudnya?" tanya jaksa.

"Apresiasi. Uang apresiasi atas karena dari Kesthuri banyak merasa terbantu dengan dengan dengan kinerja Pak Muhyi selama penyelenggaraan haji 2024, Pak," jawab Fatih.

"Iya, Bapak memberikan uang terima kasih karena Pak Abdul Muhyi sudah banyak membantu dari proses pengajuan sampai dengan proses yang lainnya, begitu kira-kira?" tanya jaksa.

"User-user dan lain sebagainya, banyak membantu," jawab Fatih.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.