NADIKABAR.COM — 05 Palembang menggelar sidang perdana penembakan sesama prajurit TNI yang berujung maut di sebuah kafe di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/11).

Dalam sidang itu, Sertu Muhammad Rafy Ronald menjalani sidang dakwaan atas penembakan yang berujung kematian Pratu Feriskal Alfarizy Albesa yang terjadi di Cafe Panhead, Palembang, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Aksi penembakan berujung maut itu diduga dilakukan dalam jarak dekat, yakni sekitar setengah meter saat terjadi keributan.

Dalam perkara ini, Sertu Muhammad Rafy Ronald didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 458 ayat (2), serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

dalam dakwaannya, Oditur Militer Mayor CJ Setiawan menguraikan, keributan bermula ketika terdakwa mendatangi adik angkatnya, Siti Kipia Medini, yang berada di dekat sofa nomor 21.

Siti disebut meminta terdakwa tidak mendekat agar teman-temannya tidak salah paham. Namun, situasi kemudian memanas setelah Pratu Bintang Infantri diduga menendang kaki kiri terdakwa.

Saat terdakwa menjelaskan bahwa Siti merupakan adik angkatnya, Pratu Bintang disebut mencekik leher dan memukul wajah serta kepala terdakwa.