Seorang sekuriti lain, Fiki Samudra, kemudian mendekati terdakwa dan mengambil senjata api tersebut. Setelah kejadian, terdakwa meninggalkan kafe dan melarikan diri.
Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa bertemu kembali dengan Fiki di pinggir jalan wilayah Ogan Ilir. Terdakwa meminta Fiki menyembunyikan senjata tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
"Terdakwa meminta saksi Fiki untuk menguburkan senjata api tersebut dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti," kata oditur dalam persidangan.
Sementara itu, Pratu Candra menemukan korban dalam kondisi pucat dengan luka di bagian kanan perut.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Palembang. Namun, dokter di instalasi gawat darurat menyatakan Pratu Feriskal telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.