NADIKABAR.COM — 05 Palembang menggelar sidang perdana penembakan sesama prajurit TNI yang berujung maut di sebuah kafe di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/11).

Dalam sidang itu, Sertu Muhammad Rafy Ronald menjalani sidang dakwaan atas penembakan yang berujung kematian Pratu Feriskal Alfarizy Albesa yang terjadi di Cafe Panhead, Palembang, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Aksi penembakan berujung maut itu diduga dilakukan dalam jarak dekat, yakni sekitar setengah meter saat terjadi keributan.

Dalam perkara ini, Sertu Muhammad Rafy Ronald didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan alternatif Pasal 458 ayat (2), serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

dalam dakwaannya, Oditur Militer Mayor CJ Setiawan menguraikan, keributan bermula ketika terdakwa mendatangi adik angkatnya, Siti Kipia Medini, yang berada di dekat sofa nomor 21.

Siti disebut meminta terdakwa tidak mendekat agar teman-temannya tidak salah paham. Namun, situasi kemudian memanas setelah Pratu Bintang Infantri diduga menendang kaki kiri terdakwa.

Saat terdakwa menjelaskan bahwa Siti merupakan adik angkatnya, Pratu Bintang disebut mencekik leher dan memukul wajah serta kepala terdakwa.

Keributan berlanjut hingga sekitar lima orang, termasuk Pratu Feriskal, diduga ikut memukuli terdakwa.

Sekuriti kafe, Rangga Adiputra, berusaha melerai, tetapi terjatuh dan menimpa punggung kanan terdakwa sehingga tubuhnya terkunci.

Dalam kondisi terjatuh dan masih menerima pukulan, terdakwa mengambil senjata api rakitan yang dikalungkan di lehernya. Oditur menyebut terdakwa kemudian mengarahkan senjata ke perut korban yang sedang membungkuk memukulinya. Penembakan itu terjadi dalam jarak dekat.

"Dari jarak sekitar setengah meter, terdakwa menarik pelatuk menggunakan tangan kiri," jelas oditur dalam dakwaan.

Dia bilang tembakan tersebut mengenai bagian kanan atas perut Pratu Feriskal. Korban kemudian mundur menjauh.

Lalu, seorang pelayan kafe berusaha merebut senjata dengan memiting leher terdakwa, tetapi terdakwa tetap mempertahankannya dan memindahkan senjata dari tangan kiri ke tangan kanan.

Seorang sekuriti lain, Fiki Samudra, kemudian mendekati terdakwa dan mengambil senjata api tersebut. Setelah kejadian, terdakwa meninggalkan kafe dan melarikan diri.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa bertemu kembali dengan Fiki di pinggir jalan wilayah Ogan Ilir. Terdakwa meminta Fiki menyembunyikan senjata tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

"Terdakwa meminta saksi Fiki untuk menguburkan senjata api tersebut dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti," kata oditur dalam persidangan.

Sementara itu, Pratu Candra menemukan korban dalam kondisi pucat dengan luka di bagian kanan perut.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Palembang. Namun, dokter di instalasi gawat darurat menyatakan Pratu Feriskal telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.