"Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan. Itu sama saja menarik kesimpulan sebelum fakta lengkap terungkap," tegas Didied di hadapan majelis hakim.
Atas dasar keterangan ahli tersebut, pihak tergugat menegaskan bahwa laporan AUP tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan adanya kerugian perusahaan maupun kesalahan mantan direksi. Hal ini mengindikasikan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tergolong prematur (terlalu dini).
Didied menekankan bahwa AUP hanyalah langkah awal pencarian fakta (fact-finding), bukan alat bukti mandiri yang dapat menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang. Prosedurnya yang terbatas membuat hasilnya tidak bisa digeneralisasi atas keseluruhan transaksi pembelian tanah tersebut.
Untuk membuktikan adanya kerugian perusahaan dalam transaksi bernilai besar, Didied menilai wajib hukumnya dilakukan audit investigatif yang mendalam. Audit tersebut harus mencakup konfirmasi ke seluruh pihak terkait, pemeriksaan dokumen secara lengkap, dan verifikasi menyeluruh.