"tim redaksi AUP dengan audit investigatif itu dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa disatukan. AUP hanya memeriksa prosedur yang disepakati, sedangkan audit investigatif dilakukan menyeluruh dari keseluruhan populasi data," jelasnya.

Senada dengan ahli, kuasa hukum penggugat lainnya, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa AUP murni bersifat fact-finding yang fungsinya sebatas mencari fakta awal di permukaan, bukan menentukan kesalahan hukum seseorang.

Perkara ini bermula dari dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp 21,4 miliar. Pihak penggugat menilai dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak oleh Nany Widjaja sewaktu menjabat sebagai direktur.

Namun, dengan keterbatasan cakupan AUP yang dijadikan bukti oleh penggugat, pihak tergugat menegaskan belum ada dasar hukum yang sah dan kuat untuk menuduh mantan direksi melakukan kerugian negara maupun perusahaan.