NADIKABAR.COM — Sidang sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang tim redaksi PT Java Fortis Corporindo melawan mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2026). Dalam persidangan tersebut, dasar pembuktian yang diajukan pihak penggugat menjadi perdebatan sengit.
Pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya-Richard Handiwiyanto, Billy Handiwiyanto, dan Michael-mendorong pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli Didied Poernawan Affandy, akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya.
Dalam kesaksiannya, Didied memaparkan bahwa laporan pemeriksaan yang diajukan penggugat memakai standar Agreed-Upon Procedures (AUP) berstandar Standar Jasa Terkait (SJT) 4400 bersifat non-assurance.
Artinya, laporan tersebut tidak memberikan opini, tidak menarik kesimpulan, dan hanya sekadar memaparkan fakta sesuai prosedur terbatas yang disepakati sepihak.
"Kalau hanya berlandaskan AUP untuk menuntut kerugian, itu terlalu prematur. Belum ada kesimpulan, belum ada penilaian menyeluruh, namun sudah diajukan sebagai gugatan. Itu sama saja menarik kesimpulan sebelum fakta lengkap terungkap," tegas Didied di hadapan majelis hakim.
Atas dasar keterangan ahli tersebut, pihak tergugat menegaskan bahwa laporan AUP tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan adanya kerugian perusahaan maupun kesalahan mantan direksi. Hal ini mengindikasikan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat tergolong prematur (terlalu dini).
Didied menekankan bahwa AUP hanyalah langkah awal pencarian fakta (fact-finding), bukan alat bukti mandiri yang dapat menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang. Prosedurnya yang terbatas membuat hasilnya tidak bisa digeneralisasi atas keseluruhan transaksi pembelian tanah tersebut.
Untuk membuktikan adanya kerugian perusahaan dalam transaksi bernilai besar, Didied menilai wajib hukumnya dilakukan audit investigatif yang mendalam. Audit tersebut harus mencakup konfirmasi ke seluruh pihak terkait, pemeriksaan dokumen secara lengkap, dan verifikasi menyeluruh.
"tim redaksi AUP dengan audit investigatif itu dua produk yang berbeda dan sama sekali tidak bisa disatukan. AUP hanya memeriksa prosedur yang disepakati, sedangkan audit investigatif dilakukan menyeluruh dari keseluruhan populasi data," jelasnya.
Senada dengan ahli, kuasa hukum penggugat lainnya, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa AUP murni bersifat fact-finding yang fungsinya sebatas mencari fakta awal di permukaan, bukan menentukan kesalahan hukum seseorang.
Perkara ini bermula dari dugaan ketidakberesan pengelolaan dana pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp 21,4 miliar. Pihak penggugat menilai dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara layak oleh Nany Widjaja sewaktu menjabat sebagai direktur.
Namun, dengan keterbatasan cakupan AUP yang dijadikan bukti oleh penggugat, pihak tergugat menegaskan belum ada dasar hukum yang sah dan kuat untuk menuduh mantan direksi melakukan kerugian negara maupun perusahaan.