NADIKABAR.COM — Sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera digelar. Majelis hakim akan bermusyawarah selama dua pekan untuk menjatuhkan vonis untuk Hery.
"Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, karena kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Dalam dupliknya, Hery Susanto membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa. Hery memohon agar dibebaskan oleh majelis hakim.
"Dengan tidak adanya penerimaan oleh Terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," pinta Hery Susanto saat membacakan duplik pribadinya.