Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sidang Putusan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 5 November
Sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera digelar. Majelis hakim akan bermusyawarah selama dua pekan untuk
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 12:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.