Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 a UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," lanjut jaksa.