Hery menyebut Lukman Malanuang berbohong terkait penyerahan uang sebanyak empat kali melalui Edi Sugandi. Dia mengatakan Edi Sugandi juga berbohong terkait penyerahan uang Rp 700 juta dalam amplop goodie bag untuknya.
"Sebab menurut Zaenal supir pribadi Hery Susanto mengatakan Pak Hery Susanto datang dan pergi ke pasar festifal Jakarta tidak membawa amplop dalam goodie bag berisi uang ratusan juta seperti disebutkan Edi Sugandi tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hery Susanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi. Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar.