Ia yakin fakta-fakta di persidangan bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ia tak menerima sepeser pun dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

"Jenderal Widi Prasetijono itu di-breakdown bahwa uang Rp 21,5 miliar itu dipergunakan untuk bangun kos-kosan yang sudah disita, beli mobil Alphard, Land Cruiser, dan bangun kandang peternakan ayam petelur," ucapnya.

Pengacara Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, mengatakan massa yang datang hari ini berasal dari berbagai daerah. Mereka hadir untuk mendukung Gus Yazid.

"Ada 50-100, nggak banyak sih. Dari Semarang, Salatiga, dari Demak. Mereka ini pengagum Gus Yasid, Laskar Pengagum Gus Yasid yang dari kelompok-kelompok pinggiran, sekarang sudah insaf dan ingin ngaji dengan Gus Yasid," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.

"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5).