Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.
"Uang hasil tindak hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," jelasnya.
Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yamg merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban.
"Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap sebesar Rp 20 miliar," ungkap jaksa.
Dalam persidangan Kamis (23/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim memutuskan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. JPU juga menuntut Gus Yazid enam tahun penjara.
"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang," ucap JPU.