NADIKABAR.COM — Persidangan Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlanjut ke pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang pembuktian pekan depan.

"Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lecumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/10/2026).

Hakim Ketua, Christina Endarwati, mengatakan persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Rabu (28/10). Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi. Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut," kata Christina.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima perlawanan dari Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur.

Hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan. Hakim juga memerintahkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Jaksa menyatakan ijazah S-1 yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa mengatakan Roy juga tidak melakukan verifikasi atau meminta izin ke Jokowi untuk menyebarkan dokumen.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.