NADIKABAR.COM β€” Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan diselenggarakan di Den Haag, bukan di New York, akibat sanksi yang dijatuhkan oleh AS, menurut pernyataan ICC.

Biro Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma memutuskan pada 28 September 2026 bahwa sesi ke-25 Majelis akan dipindahkan dari Markas Besar PBB di New York ke Den Haag mulai 30 November hingga 7 Desember 2026.

β€œSidang yang semula dijadwalkan berlangsung di Markas Besar PBB di New York, akan dipindahkan ke Den Haag mulai 30 November hingga 7 Desember 2026 (termasuk tanggal-tanggal tersebut), dengan hari Sabtu, 5 Desember dan Minggu, 6 Desember ditetapkan sebagai hari kerja,” menurut pernyataan itu.

Keputusan tersebut diambil karena adanya kekhawatiran terkait lokasi penyelenggaraan sesi tersebut.