"Kekhawatiran ini mencakup status pejabat terpilih Mahkamah yang terkena sanksi Amerika Serikat, serta pembatasan visa yang berdampak pada sejumlah delegasi dan perwakilan organisasi nonpemerintah," kata ICC.
"Keputusan untuk memindahkan lokasi sesi Majelis diambil setelah berkonsultasi dengan seluruh Negara Pihak," tambahnya.
Pada Februari 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC atas tindakan-tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.
Perintah tersebut menyatakan bahwa AS akan menerapkan langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran yang dituduhkan kepada ICC.