NADIKABAR.COM — Sidang agenda putusan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang rencananya digelar hari ini ditunda. Ketua majelis hakim tak bisa hadir karena sedang di luar kota menjadi alasan penundaan itu.
Pantauan NadiKabar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (5/11/2026), tampak Fadia mengenakan kemeja biru itu. Dia hadir di ruang sidang pada pukul 09.55 WIB.
Sidang vonis itu hanya dihadiri Hakim Anggota, Arief Noor Rokhman. Ia menyampaikan sidang harus ditunda sampai Senin (23/11).
"Putusan perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Semarang kita tunda sampai dengan hari Senin tanggal 23 November 2026 jam 09.00 WIB," katanya seperti dilansir NadiKabar.
Ia mengatakan, sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang tugas dinas di luar kota. Minggu depan pun majelis hakim disebut masih ada agenda.
"Hari ini semestinya sesuai jadwal kita akan membacakan putusan. Namun karena ketua majelis kami sedang tugas dinas pada hari ini dan anggota majelis hakim, sehingga untuk perkara nomor 54 ini ditunda.
Awalnya, hakim meminta agar sidang ditunda pada Kamis (19/11), tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa karena harus menghadiri kegiatan. Akhirnya diputuskan sidang ditunda tiga minggu lagi.
"Karena di tanggal 18, 19, 20 dari jaksa tidak bisa, sehingga kita bisa menunda mundur di tanggal 23," ucapnya.