Sebelumnya, kepolisian sedang menangani perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tahun 2025–2026 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Senin (21/9), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung mulai dari pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.