NADIKABAR.COM — Seluruh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah buka suara merespons polemik ijazah milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, dua peradilan tertinggi di Indonesia, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran.
Putusan terbaru ditetapkan oleh MA pada Jumat (30/10) yang mengabulkan kasasi oleh Penggugat Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Sementara itu, Denny Indrayana cs mengajukan gugatan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walau tidak menerima gugatan Denny dkk, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Putusan-putusan tersebut pun akhirnya membawa persoalan yang menyeret Wapres RI ini ke parlemen. NadiKabar.com merangkum respons dari partai politik di DPR per Senin, 1 November 2026.
PKS menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Menurut PKS, persyaratan pendidikan menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi pihak yang menduduki jabatan publik.
"Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, melalui pernyataannya pada Jumat (30/10).
Kholid juga menyebut putusan MA memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya disoroti MK. Ia memandang ketiadaan tindak lanjut yang jelas dapat berisiko pada perpanjangan ketidakpastian dan pengikisan legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap muruah kepemimpinan seorang wakil presiden.
Kholid kemudian mendorong pendalaman persoalan melalui mekanisme resmi DPR yang turut menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara.
"DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," ucap dia.
Kholid juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu.
PKS juga mengaku akan berkomunikasi dengan partai politik lain di DPR untuk membahas lanjutan polemik Ijazah Gibran.
PDIP melalui Sekretaris Jenderal DPP Hasto Kristiyanto juga telah merespons putusan pengadilan yang membatalkan suket penyetaraan ijazah Gibran. Hasto menyebut persoalan ijazah ini menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional.
"Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.
Hasto menekankan PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini. Ia menyinggung kekuatan partainya yang mendapat 110 kursi di parlemen.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi, kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.
Maka dari itu, ia mengatakan PDIP telah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan.
"Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," imbuhnya.