Hasto juga sempat menghubungkan persoalan ini dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran, serta pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua Joko Widodo.

"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok (partai cokelat) dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," ucap Hasto.

Menyusul putusan MA, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum-- bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan-- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," ujar Jansen melalui akun media sosialnya, Minggu (1/11).

Ia pun membandingkan putusan MA dengan MK. Menurutnya, putusan MA bersifat lebih tegas, jelas, dan tak perlu lagi ditafsirkan.

Jansen menyebut saat ini terdapat dua pilihan, yakni pengunduran diri Gibran atau pemakzulan oleh DPR dan MPR.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tuturnya.

Dalam hal ini, Jansen menyebut DPR dan MPR dapat menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.

"Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan-- jika orangnya tidak mau mundur sendiri-- maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," ucap Jansen.

Meski demikian, ia mengatakan wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

"Apakah perkara ini akan lanjut ke 'eksekusi' politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqomnya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan' baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja," jelasnya.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan perihal suket Gibran.

"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," ujar Sugiat, Sabtu (31/10).

Terlepas dari itu, Sugiat menyatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sugiat meminta semua pihak untuk memahami secara utuh objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan keputusan MA menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.

Ia melihat putusan MA ini menegaskan tindakan administratif pemerintah dengan penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Putusan MA ini dianggapnya melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya.