"Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres atau cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan suket yang dinilai tidak sah." ujarnya.
Khozin menyebut Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan serta putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo juga sempat melayangkan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, merespons ajakan PKS untuk membangun komunikasi terkait polemik bukti ijazah setara SMA Gibran. Ia menyebut belum ada arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait hal tersebut.
"Kebetulan NasDem sendiri, ketua umum memerintahkan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku, kerja memberikan dukungan kepada pemerintah. Yang lain-lain belum ada perintah," kata Sahroni, Rabu (28/10).
Ia mengatakan NasDem kini masih fokus membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang dianggap paling mendesak.
Pernyataan terbaru Golkar terkait persoalan ini datang dari Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Melansir NadiKabar, Doli mengaku terkejut atas putusan MA soal suket penyetaraan SMA Gibran yang dinyatakan tidak sah.
"Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro-kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," kata Doli, Minggu (1/11).
Ia pun menyebut putusan tersebut harus dihormati karena Indonesia merupakan negara hukum. Doli memandang putusan MA dan MK juga akan berimplikasi pada putusan politik.
"Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik," tegasnya.
Ia pun memastikan Golkar akan mempelajari dan mendalami putusan MA setelah mendapat putusan MA secara lengkap
"Kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," ujar Doli.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, terakhir mengomentari usulan pembentukan Pansus untuk mendalami putusan MK. Menurut Viva, fraksi PAN masih mengkaji hal tersebut.
"PAN sedang mengkaji putusan MK," kata Viva, Senin (12/10).
Ia menambahkan PAN hendak memastikan keputusan MK digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan semata.
"Tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan," ucapnya.