NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa menerima uang senilai Rp1,2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2021-2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan uang tersebut berasal dari pengumpulan 'uang klik' atau 'uang loket' dari biro jasa terkait pengurusan surat Administrasi Alih Status (ALTUS) berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dari ITAS ke Izin Tinggal Tetap (ITAP) WNA.

"Selain itu, terkait pula pengurusan surat izin tinggal berupa ITAS dan berikut perpanjangannya," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

JPU mengungkapkan pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama dengan mantan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji serta Bagus Bramantyo, yang menerima bagian uang sebesar masing-masing Rp2,88 miliar dan Rp4,25 miliar.