JPU mengatakan para biro jasa memberikan 'uang klik' atau 'uang loket' tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, atau tidak segera diterbitkan.

"Dengan demikian dapat mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan,maupun risiko overstay bagi warga negara asing yang diurus," tutur JPU.

Silmy didakwa mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut, sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.