Lalu, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi juga diduga menerima uang sebesar Rp16,31 miliar; mantan staf Sub Direktorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin Rp50,97 miliar; Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam Rp500 juta, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra Rp6,53 miliar.

Dia mengatakan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian berupa ITK (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), ITAS, ITAP, dan termasuk perubahan ALTUS.

JPU mengungkapkan para pihak yang diperas oleh tujuh terdakwa meliputi pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie wijaya Tan, serta Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael.

Kemudian, terdapat pula manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala, Direktur PT Karita Travindo Indrawaty, serta para pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status lainnya.