NADIKABAR.COM — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun, keberadaan SIM palsu kembali menjadi perhatian setelah polisi membongkar sindikat yang menawarkan pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.
Polres Siak, Riau, pada September 2026 mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak Juni. Polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau. Modusnya dilakukan dengan mengedit data pemilik, mencetaknya, kemudian menempelkan hasil cetakan pada kartu SIM.
SIM palsu tersebut ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook hingga perantara dengan harga mulai Rp550 ribu sampai Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM. Calon pembeli disebut cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku untuk kemudian dibuatkan SIM.
Lantas, bagaimana cara mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu?
Cara paling mendasar adalah memastikan SIM diperoleh melalui mekanisme resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya Polri yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM di Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti proses yang ditetapkan kepolisian.
Karena itu, tawaran SIM jadi tanpa ujian, tanpa datang ke Satpas, atau hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar sejumlah uang perlu diwaspadai.
Pemilik SIM dapat memeriksa kesesuaian data yang tercantum pada kartu. Perhatikan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku serta foto pemilik.