Data pada kartu harus sesuai dengan identitas pemegang SIM. Jika terdapat kesalahan data atau perubahan yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
3. Jangan hanya mengandalkan barcode
Dalam kasus yang diungkap Polres Siak, pelaku bahkan membuat SIM palsu dengan menambahkan barcode agar kartu tersebut terlihat seperti SIM resmi. Ketika dipindai, barcode tersebut dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri.
Karena itu, barcode yang dapat dipindai bukan satu-satunya indikator bahwa sebuah SIM benar-benar asli. Keaslian dokumen perlu dipastikan melalui data dan sistem resmi kepolisian.
Masyarakat juga perlu mengingat kembali bagaimana SIM tersebut diperoleh. Pembuatan SIM resmi dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Polri, termasuk proses administrasi dan persyaratan yang berlaku.
Korlantas Polri menyediakan layanan dan informasi resmi mengenai penerbitan SIM, termasuk melalui Digital Korlantas Polri.
Jika seseorang mendapatkan SIM hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar melalui rekening atau dompet digital tanpa mengikuti prosedur resmi, dokumen tersebut patut dicurigai.