Apabila masih meragukan keaslian SIM, masyarakat sebaiknya tidak mencoba menggunakan dokumen tersebut untuk berkendara sebelum mendapatkan kepastian.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau mendatangi Satpas untuk memastikan data SIM tercatat dalam sistem kepolisian.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah.
Penggunaan SIM palsu bukan hanya berisiko membuat pengendara tidak memiliki dokumen berkendara yang sah, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum.
Dalam kasus di Riau, para tersangka pemalsuan SIM dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Keberadaan SIM palsu juga dapat merugikan masyarakat karena dokumen tersebut tidak melalui proses pengujian dan verifikasi yang menjadi bagian dari penerbitan SIM resmi.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak tergiur tawaran SIM instan dengan harga tertentu. Cara paling aman untuk mendapatkan SIM adalah mengikuti seluruh prosedur resmi yang ditetapkan Polri dan memastikan dokumen tersebut tercatat dalam sistem kepolisian.