NADIKABAR.COM — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Namun, keberadaan SIM palsu kembali menjadi perhatian setelah polisi membongkar sindikat yang menawarkan pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.

Polres Siak, Riau, pada September 2026 mengungkap sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak Juni. Polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau. Modusnya dilakukan dengan mengedit data pemilik, mencetaknya, kemudian menempelkan hasil cetakan pada kartu SIM.

SIM palsu tersebut ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook hingga perantara dengan harga mulai Rp550 ribu sampai Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM. Calon pembeli disebut cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku untuk kemudian dibuatkan SIM.

Lantas, bagaimana cara mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu?

Cara paling mendasar adalah memastikan SIM diperoleh melalui mekanisme resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya Polri yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM di Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti proses yang ditetapkan kepolisian.

Karena itu, tawaran SIM jadi tanpa ujian, tanpa datang ke Satpas, atau hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar sejumlah uang perlu diwaspadai.

Pemilik SIM dapat memeriksa kesesuaian data yang tercantum pada kartu. Perhatikan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku serta foto pemilik.

Data pada kartu harus sesuai dengan identitas pemegang SIM. Jika terdapat kesalahan data atau perubahan yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

3. Jangan hanya mengandalkan barcode

Dalam kasus yang diungkap Polres Siak, pelaku bahkan membuat SIM palsu dengan menambahkan barcode agar kartu tersebut terlihat seperti SIM resmi. Ketika dipindai, barcode tersebut dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri.

Karena itu, barcode yang dapat dipindai bukan satu-satunya indikator bahwa sebuah SIM benar-benar asli. Keaslian dokumen perlu dipastikan melalui data dan sistem resmi kepolisian.

Masyarakat juga perlu mengingat kembali bagaimana SIM tersebut diperoleh. Pembuatan SIM resmi dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Polri, termasuk proses administrasi dan persyaratan yang berlaku.

Korlantas Polri menyediakan layanan dan informasi resmi mengenai penerbitan SIM, termasuk melalui Digital Korlantas Polri.

Jika seseorang mendapatkan SIM hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar melalui rekening atau dompet digital tanpa mengikuti prosedur resmi, dokumen tersebut patut dicurigai.

Apabila masih meragukan keaslian SIM, masyarakat sebaiknya tidak mencoba menggunakan dokumen tersebut untuk berkendara sebelum mendapatkan kepastian.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau mendatangi Satpas untuk memastikan data SIM tercatat dalam sistem kepolisian.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah.

Penggunaan SIM palsu bukan hanya berisiko membuat pengendara tidak memiliki dokumen berkendara yang sah, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum.

Dalam kasus di Riau, para tersangka pemalsuan SIM dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Keberadaan SIM palsu juga dapat merugikan masyarakat karena dokumen tersebut tidak melalui proses pengujian dan verifikasi yang menjadi bagian dari penerbitan SIM resmi.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak tergiur tawaran SIM instan dengan harga tertentu. Cara paling aman untuk mendapatkan SIM adalah mengikuti seluruh prosedur resmi yang ditetapkan Polri dan memastikan dokumen tersebut tercatat dalam sistem kepolisian.