Dengan begitu, pekerja/buruh yang menjadi penerima BSU harus memenuhi persyaratan. Pertama, warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Ketiga, menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.
Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.